Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma โ hadits yang menjadi landasan utama dalam memerangi orang-orang yang menolak keislaman, meninggalkan shalat, atau enggan membayar zakat. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Ketiga pilar ini menjadi penjaga darah dan harta seseorang dalam masyarakat Islam.
Hadits ini mengecualikan โdengan hak Islamโ โ yaitu hukuman yang dijatuhkan karena pelanggaran pidana tertentu (hudud). Berikut beberapa di antaranya:
| Jenis Pelanggaran | Hukuman | Dalil |
|---|---|---|
| Zina muhshan (sudah menikah) | Rajam sampai mati | Hadits & praktik sahabat |
| Pembunuhan sengaja | Qishash (hukum mati) atau diyat jika keluarga korban memaafkan | QS. Al-Baqarah 2:178 |
| Murtad (keluar dari Islam) | Hukuman mati setelah diberi kesempatan bertaubat | Hadits shahih |
| Hirabah (memberontak/membuat kekacauan) | Dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kaki | QS. Al-Ma'idah 5:33 |
Hadits ini menjadi landasan fundamental dalam penetapan perlindungan jiwa dan harta dalam Islam. Tiga pilar utama โ syahadat, shalat, dan zakat โ menjadi batas yang membedakan antara yang terlindungi dan yang diperangi dalam konteks peperangan. Hadits ini juga menegaskan bahwa iman tidak terpisah dari amal; menolak shalat atau zakat adalah bentuk pengingkaran yang serius. Namun, di sisi lain, Islam sangat menjaga darah dan harta setiap muslim yang memenuhi kewajiban lahiriyahnya, dan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri atau terorisme.
Ya Allah, teguhkanlah kami di atas syariat-Mu, lindungilah darah dan harta kaum muslimin, dan jadikanlah kami orang-orang yang istiqamah dalam shalat, zakat, dan syahadat. Aamiin.