Serial Hadits Pilihan | Bagian 32

๐Ÿ“– Hadits Ketigapuluh Dua: La Dharara wa La Dhirara

Dari Abu Sa'id Sa'ad bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu 'anhu โ€” hadits yang menjadi kaidah agung dalam Islam: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan Imam Malik dalam Al-Muwaththa'.

ู†ุต ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุดุฑูŠู

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุณูŽุนููŠุฏู ุณูŽุนู’ุฏู ุจู’ู†ู ุณูู†ูŽุงู†ู ุงู„ู’ุฎูุฏู’ุฑููŠูู‘ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ:
ยซู„ูŽุง ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุถูุฑูŽุงุฑูŽยป
Terjemahan Indonesia:
โ€œDari Abu Sa'id, Sa'ad bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.'โ€ (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, dan diriwayatkan secara mursal oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa')
Kosa kata: ๐Ÿ“– ุถูŽุฑูŽุฑูŽ : membahayakan diri sendiri / mencelakakan ๐Ÿ“– ุถูุฑูŽุงุฑูŽ : membahayakan orang lain / saling mencelakakan
Catatan Sanad: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik secara mursal (tanpa menyebutkan sahabat Abu Sa'id). Namun, hadits ini memiliki jalur-jalur lain yang saling menguatkan sehingga para ulama menghukuminya sebagai hadits hasan. Ini adalah kaidah fiqh yang sangat agung dan diterima oleh seluruh ulama.

Kaidah Agung dalam Islam: Larangan Membahayakan

๐Ÿ’ก Insight Utama: Hadits yang sangat singkat namun mencakup prinsip fundamental dalam syariat Islam: ู„ุง ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ุง ุถูุฑูŽุงุฑูŽ (La dharara wa la dhirara).

- ุถูŽุฑูŽุฑูŽ (dharar): membahayakan diri sendiri atau orang lain secara sepihak.
- ุถูุฑูŽุงุฑูŽ (dhirar): membahayakan orang lain sebagai balasan atau saling membahayakan.

Kaidah ini menjadi landasan bahwa segala sesuatu yang membawa mudharat (bahaya) terhadap jiwa, harta, akal, keturunan, atau agama adalah dilarang dalam Islam, baik bahaya itu ditujukan kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.

ู„ุง ุถูŽุฑูŽุฑูŽ

Jangan membahayakan diri sendiri
Setiap tindakan yang membahayakan jiwa, kesehatan, atau harta sendiri adalah haram (kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat).

ู„ุง ุถูุฑูŽุงุฑูŽ

Jangan membahayakan orang lain
Setiap tindakan yang merugikan orang lainโ€”baik dalam bentuk fisik, harta, kehormatan, atau hak-hak lainnyaโ€”adalah haram.

"La dharara wa la dhirara" โ€” Kaidah ini menjadi salah satu dari lima kaidah fiqh utama (al-qawa'id al-kubra) yang menjadi fondasi dalam menetapkan hukum Islam.

Rincian Larangan Membahayakan

JenisArtiContoh PerbuatanHukum
ุถูŽุฑูŽุฑูŽ (Dharar) Membahayakan diri sendiri atau orang lain tanpa balasan/maksud membalas. - Merokok yang membahayakan kesehatan
- Mengonsumsi narkoba
- Bunuh diri
- Membahayakan nyawa sendiri dalam aktivitas ekstrem
Haram
ุถูุฑูŽุงุฑูŽ (Dhirar) Membahayakan orang lain sebagai balasan atau saling membahayakan. - Menyakiti tetangga karena tetangga menyakiti kita
- Merusak properti orang lain sebagai balasan
- Memutus hak orang lain karena dendam
Haram
Kaidah Turunan: Dari hadits ini, para ulama fiqh merumuskan kaidah: "Adh-dhararu yuzalu" (Bahaya harus dihilangkan). Setiap kemudharatan harus dihilangkan semaksimal mungkin, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Aplikasi Hadits dalam Kehidupan Modern

Kesehatan & Gaya Hidup

  • Merokok & vape (membahayakan kesehatan).
  • Narkoba dan minuman keras (merusak akal dan jiwa).
  • Makanan/minuman yang terbukti berbahaya.
  • Pola hidup tidak sehat (kurang tidur, stres berlebihan).

Lalu Lintas & Lingkungan

  • Membahayakan pengendara lain (ngebut, ugal-ugalan).
  • Membuang sampah sembarangan (mencemari lingkungan).
  • Polusi suara yang mengganggu tetangga.
  • Merusak fasilitas umum.

Ekonomi & Bisnis

  • Riba (merugikan pihak peminjam).
  • Menipu dalam jual beli.
  • Monopoli yang merugikan konsumen.
  • Menimbun barang kebutuhan pokok.

Sosial & Hubungan

  • Ghibah dan namimah (menyakiti perasaan).
  • Menyakiti tetangga.
  • Cyberbullying di media sosial.
  • Menyebarkan hoax yang membahayakan.

Aplikasi: Hukum Rokok dalam Islam

๐Ÿ“Œ Berdasarkan kaidah "La dharara wa la dhirara", para ulama kontemporer menghukumi rokok sebagai haram.

Mengapa? Karena:
  • Rokok mengandung zat berbahaya yang merusak kesehatan perokok (membahayakan diri sendiri).
  • Asap rokok membahayakan orang di sekitarnya (perokok pasif).
  • Membuang uang untuk hal yang tidak bermanfaat dan merusak.
  • Termasuk dalam kategori "menghancurkan diri sendiri" yang dilarang Allah dalam QS. Al-Baqarah 2:195.
Demikian pula narkoba, minuman keras, dan segala zat adiktif yang merusak akal dan tubuh adalah haram berdasarkan hadits ini.

Kandungan & Pelajaran Penting

Tema-Tema dalam Al-Qur'an

๐Ÿ“– Larangan mendatangkan kecelakaan/kehancuran pada diri sendiri:
QS. Al-Baqarah 2:195 โ€” "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan."

๐Ÿ“– Larangan membunuh diri sendiri:
QS. An-Nisa 4:29
๐Ÿ“– Larangan merugikan orang lain:
QS. Al-Hujurat 49:11-12, QS. Al-Ma'un 107:4-5

๐Ÿ“– Perintah menjaga kesehatan:
Hadits tentang "tubuhmu memiliki hak atasmu" (HR. Bukhari)

Keterkaitan dengan Hadits Sebelumnya

Hadits Ke-14 (Perlindungan Darah Muslim)

Hadits ke-14 mengajarkan bahwa darah dan harta muslim terlindungi. Hadits ke-32 ini memperkuat dengan prinsip "jangan membahayakan" โ€” pelanggaran terhadap hak muslim lainnya adalah bentuk kezaliman yang dilarang.

Hadits Ke-7 (Agama adalah Nasihat)

Menjaga keselamatan orang lain adalah bagian dari nasihat kepada sesama muslim. Tidak membahayakan orang lain adalah manifestasi dari mencintai saudara seperti mencintai diri sendiri.

Tanya Jawab Seputar Hadits La Dharara wa La Dhirara

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik secara mursal (tanpa menyebutkan sahabat), namun juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruquthni dengan sanad yang sampai kepada sahabat Abu Sa'id Al-Khudri. Para ulama hadits seperti Ibnu Hajar dan lainnya menyatakan bahwa hadits ini memiliki jalur-jalur yang saling menguatkan sehingga derajatnya hasan. Lebih dari itu, kaidah "La dharara wa la dhirara" telah menjadi ijma' (konsensus) ulama dan diterima sebagai kaidah fiqh yang agung.
Prinsipnya, segala sesuatu yang mengandung mudharat yang dominan (ghalabatudh dharar) adalah haram. Olahraga ekstrem yang berisiko tinggi membahayakan jiwa tidak dianjurkan, bahkan bisa haram jika risiko kematiannya sangat tinggi. Namun, olahraga yang memiliki risiko rendah (seperti sepak bola, renang, bela diri yang teratur) adalah mubah bahkan sunnah karena menyehatkan badan. Yang membedakan adalah kadar bahaya dan tujuannya.
Dalam kaidah fiqh, "Idza ta'aradh al-maslahah wa al-mafsadah, quddimat al-maslahah al-'uzhma" (jika bertentangan antara kemaslahatan dan kemudharatan, didahulukan kemaslahatan yang lebih besar). Vaksinasi memiliki maslahat (mencegah penyakit) yang jauh lebih besar daripada efek samping yang ringan. Hukumnya boleh (ja'iz) bahkan wajib jika diperlukan untuk mencegah wabah yang membahayakan masyarakat.
Ya, termasuk dalam "membahayakan" (dharar) adalah menyakiti perasaan orang lain melalui perkataan, ejekan, atau penghinaan. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat 49:11: "Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) bisa jadi mereka lebih baik dari mereka." Menyakiti hati saudara muslim adalah dosa besar.

๐Ÿ“š Kesimpulan Hadits Ketigapuluh Dua

Hadits yang agung ini โ€” "La dharara wa la dhirara" โ€” adalah salah satu kaidah fiqh terpenting dalam Islam. Ia mengajarkan bahwa setiap bentuk bahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, adalah haram. Islam sangat menjaga keselamatan jiwa, harta, akal, keturunan, dan agama. Berdasarkan prinsip ini, para ulama mengharamkan rokok, narkoba, minuman keras, dan segala sesuatu yang terbukti membahayakan. Seorang muslim harus selalu memastikan bahwa tindakannya tidak membahayakan dirinya sendiri dan tidak merugikan orang lain. Inilah wujud nyata dari rahmat Islam bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin).

Berseri: Hadits Ketigapuluh Tiga (Penegakan Hukum & Pencegahan Kemungkaran) akan dibahas pada bagian selanjutnya insya Allah.

Ya Allah, lindungilah kami dari segala bahaya yang menimpa diri kami dan orang lain. Jauhkan kami dari segala sesuatu yang membahayakan kesehatan, jiwa, dan agama kami. Aamiin.